Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa pemuda memiliki peran yang sangat penting dalam setiap perubahan yang mewarnai negeri ini. Lewat sentuhan dan semangat khas pemuda peristiwa-peristiwa bersejarah lahir dan menjadi saksi bahwa pemuda tidak hanya berpangku tangan melihat bangsa sedang terpuruk tetapi juga turut memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Ditandai dengan berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 lewat momentum reformasi yang dipahami sebagai momentum dimulainya kehidupan demokrasi yang sesungguhnya di Indonesia.
Diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) pada tahun 1999 yang melibatkan tidak kurang dari 48 partai politik menandai kembali dimulainya era demokrasi yang sesungguhnya di Indonesia. Kemunculan banyaknya partai politik baru peserta pesta demokrasi lewat momentum pemilu, telah mengarahkan Indonesia pada tatanan sistem multi partai yang cukup besar. Eksistensi sitem multi partai di Indonesia pasca reformasi di satu sisi mengandung implikasi negatif. Inkonsistensi sistem presidensial yang dipahami dalam pelaksanaan sistem ketatanegaraan di Indonesia harus dihadapkan dengan realita sistem multipartai yang terindakasi dapat berimplikasi terhadap ketidakstabilan pemerintahan.
Namun, di sisi lain keberadaan sistem multi partai tersebut juga mengandung implikasi yang positif, di mana dengan keberadaan sistem multi partai tersebut memungkinkan adanya suatu akomodasi politik yang cukup luas bagi seluruh elemen rakyat Indonesia, pemuda salah satunya. Cukup banyaknya ruang yang terbuka dalam konteks keterlibatan politik tersebut, seyogyanya dipahami sebagai peluang yang besar bagi pemuda untuk mentransformasikan perannya. Namun patut disayangkan, ketika partisipasi politik yang cukup luas tersebut tidak serta merta membuka kesempatan bagi pemuda dalam mengambil peranan yang luas dalam gelanggang kepemimpinan nasional.
Hal yang melatarbelakangi kurangnya partisipasi politik pemuda tersebut setidaknya dapat dianalisis dengan teori tiga elemen sistem hukum yang dikemukakan oleh Friedman, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Secara substansi, pemuda telah diberikan kesempatan yang besar untuk berpartisipasi politik secara luas, hal tersebut dapat dilihat secara legal formalistik terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2008. Secara struktural, lembaga yang ada telah mengambil peran untuk menjalankan dan menegakkan aturan yang berkaitan. Hal tersebut dikarenakan, struktur yang ada, merupakan penjelmaan dari ketentuan formal dalam substansi. Namun secara kultur hukum, keterlibatan tersebut dibenturkan oleh stigmasi tentang kompetensi pemuda oleh masyarakat.
Menarik pula dianalisa mengenai arus gagasan yang berkenaan dengan regenerasi politik. Isu-isu pemimpin muda menjadi sebuah isu utama ketika suhu suksesi kepemimpinan mulai panas melalui pemilu 2009. Isu tersebut yang tanpa di sadari telah mengarahkan pemuda sebagai satu daya jual tersendiri bagi masyarakat sebagai konstituen, untuk menentukan pilihannya. Kondisi tersebut di satu sisi dapat berimplikasi positif terhadap keterlibatan pemuda secara luas. Namun disisi lain, keberadaan pemuda dalam ranah politik praktis sangat rentan terhadap pemanfaatan kaum muda sebagai daya jual elit partai kepada konstituen, yang tidak dapat dipungkiri memungkinkan pemuda dalam hal ini hanya dijadikan sebuah mesin politik dalam meraih suara tanpa mengedepankan sosok yang mampu memberikan angin perubahan.
Urgensi terhadap regenerasi politik, seyogyanya bukan sekadar regenerasi terhadap usia generasi, tapi juga dalam bentuk pemikiran, visi dan pandangan, nilai-nilai utama kepemimpinan, demokrasi, kesetaraan, dan kesejahteraan. Nilai-nilai tersebut dapatlah terakomodir ketika perubahan mendasar tersebut dilakukan melalui rejuvenasi. Hal ini akan berimplikasi pada independenitas pemuda dalam menyampaikan gagasan-gagasannya dengan semangat perubahan dan mampu bersinergis dengan golongan tua dan memposisikan keberadaan golongan tua sebagai pengayom.
Rejuvenasi merupakan proses pemudaan kembali visi dari seseorang sehingga yang mengalami proses pemudaan adalah terkait pada landasan idea dari seseorang. Rejuvenasi berbeda dengan regenerasi yang lebih kepada penyegaran atau pemudaan kemampuan fisik atau dengan kata lain hal yang sudah lama diganti dengan hal yang lebih muda atau baru secara fisik. Rejuvenasi dipahami tidak hanya menyentuh mengenai pergantian terhadap kemampuan fisik saja tetapi juga mengganti pola-pikir atau pandangan politik seseorang yang mengandung nilai-nilai lama dengan nilai-nilai yang lebih baru. Karena juga tidak sedikit secara kemampuan fisik lebih muda, tetapi pola pikirnya masih dirasa konvensional.
Dengan kemunculan sosok pemuda yang memiliki ideologi jelas dan dapat terjawantahkan secara konsisten, diharapkan akan tercipta sebuah efektivitas sistem multi partai yang merupakan sebuah realitas di Indoneisa. Ekses negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan sistem multi partai yang tidak sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia, secara perlahan akan tereduksi dengan dimamfaatkannya peluang-peluang yang ada sebagai ekses positif sistem multi partai tersebut oleh pemuda yang kompeten. Keterlibatan Pemuda secara progresif inilah yang harus disadari merupakan perwujudan dari upaya pembangunan semangat kebangsaan Indonesia yang belandas kepada cita bangsa secara utuh menuju masa depan Indonesia yang membanggakan.


